16 Budaya Asal Jateng Ditetapkan WBTB Nasional, Ini Rinciannya

SEMARANG – Sebanyak 16 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan Kemendikbud RI sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) 2022. Total ada 119 karya budaya asal Jateng yang berpredikat WBTB nasional.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Eris Yunianto mengatakan, 16 budaya yang ditetapkan sebagai WBTB nasional berasal dari berbagai daerah dan kategori. Tidak hanya seni pertunjukan, adapula kemahiran, serta ritus yang telah mendarah daging di masyarakat. Penetapannya dilakukan secara daring pada Jumat (30/9/2022) lalu.

“Tahun 2022 Kita mengusulkan 16 WBTB ke tingkat nasional untuk diuji, dinilai dan dikaji kalayakannya. Dari usulan itu, diakui semua oleh Kemendibudristek Dikti jadi karya budaya berpredikat nasional,” ujarnya, Rabu (5/10/2022).

Ke-16 budaya Jateng yang kini menyandang WBTB nasional 2022 adalah, Wayang Wong Ngesti Pandowo, Warak Ngendog, Telur Mimi Kendal, Barongan Kudus, Jenang Kudus, Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudus, Tenun Troso Jepara, Tempe Kemul Wonosobo, Baritan Asemdoyong, Ngabeungkat Dawuan, Batik Salem Brebes Jawa Tengah Kemahiran dan Kerajinan Tradisional, Kirab Malam 1 Suro Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Teater Rakyat Menoreh Cilacap, Payung Juwiring, Putaran Miring Gerabah Melikan, dan Kitab Primbon Haji Syekh Imam Tabbri Sragen.

Eris mengatakan, pengusulan karya budaya memeroleh predikat WBTB dilakukan secara berjenjang. Mulai dari pemerintah kabupaten/ kota dengan didukung dokumen atau saksi budaya. Selain itu, untuk memeroleh gelar itu, sebuah kebudayaan minimal telah membudaya di masyarakat selama 50 tahun. Setelah itu, usulan akan disampaikan ke Kemendikbud RI melalui Disdikbud Provinsi Jateng.

Dengan penetapan ini, upaya pelestarian budaya-budaya tersebut justru harus lebih serius. Mengingat, jika tidak lestari titel WBTB bisa dicabut oleh Kemendikbud RI.

Oleh karena itu, ia meminta warga dan pemerintah setempat serius dalam melestarikan budaya-budaya tersebut. Karena, setelah ditetapkan sebagai WBTB, budaya tersebut bisa menjadi benchmark atau acuan bagi produk kebudayaan tersebut.

Di masa depan, sangat memungkinkan budaya yang telah ditetapkan secara nasional, diakui oleh Unesco. Badan PBB yang mengurusi kebudayaan ini setiap dua tahun menetapkan suatu budaya dari negara-negara dunia sebagai warisan budaya dunia.

Hingga saat ini, 12 WBTB asal Indonesia yang ditetapkan oleh Unesco sebagai ICH. Di antaranya, Wayang, Keris, Batik, Pendidikan dan Pelatihan Batik, Angklung , Tari Saman, Noken, Tiga Genre Tari Tradisional di Bali, Seni Pembuatan Kapal Pinisi, Tradisi Pencak Silat, dan Pantun. Yang terbaru, gamelan Indonesia juga mendapatkan predikat ICH dari Unesco.

Di samping itu, karya budaya tersebut juga memiliki nilai-nilai Pancasila. Ini tercermin pada setiap ritus atau budaya yang menyertakan nilai ketuhanan, sosial dan kemanusiaan sebagaimana lima pasal Pancasila.

“Semua masyarakat agar yang telah jadi harta benda kita 119 WBTB mari kita cintai dan banggakan baru. Kemudian tahun depan karya budaya lain di kabupaten / kota menunggu giliran untuk bisa diusulkan. Ini (gelar WBTB) tak ada artinya bila tidak dirawat,” pungkas Eris. (Pd/Ul, Diskominfo Jateng

Baca juga : https://smkn9-bdg.com/budaya-jawa-barat/

error: Content is protected !!